PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Dr Zainal Abidin, kembali angkat bicara mengenai polemik masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Ia pun menyampaikan pendapatnya mengenai usulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj agar RUU HIP dicabut dan diganti dengan yang baru bernama RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, seandainya TAP MPR yang diusulkan masuk kembali dalam RUU BPIP, menjadi pertimbangan pemerintah untuk setuju dilakukan pembahasan, maka hal itu tentu sudah sesuai hasil analisa para ahli.
“Selama larangan komunisme, leninisme dan marxisme dimasukkan kembali, artinya ada jaminan bahwa faham-faham itu tidak akan dijadikan idiologi di masa-masa yang akan datang karena sudah bertentangan dengan apa yang dirancangkan dalam undang-undang itu,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini polemik tersebut merebak karena soal keraguan saja, kenapa tidak ada larangan faham-faham tersebut dalam RUU HIP.
“Saya kira kalau itu sudah dimasukkan kembali dan itu juga yang menjadi harapan sebagian besar umat Islam dan umat beragama lainnya, maka tidak menjadi polemik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini memang tidak ada sesuatu yang tidak menjadi polemik. Di era keterbukaan seperti ini, di era informasi dan teknologi, tidak ada sesuatu yang tidak dipolemikkan.
“Sudah bagus, pasti ada lagi cara pandang yang berbeda. Dalam berbagai hal, termasuk dalam persoalan agama,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini kemungkinan merupakan bagian dari proses atau dinamika demokrasi.
“Jadi kalau takut berpolemik, maka susah hidup di alam demokrasi. Tetapi marilah kita berpolemik dengan etika, dengan santun tanpa membicarakan orang pribadi. Jika ada pendapatnya yang berbeda dengan kita, maka jangan kita benci orangnya. Kalau tidak suka dengan pendapat orang, maka bencilah pendapatnya,” katanya.
Ia pun mengajak untuk mendewasakan masyarakat dalam menyikapi perbedaan pendapat, sekaligus menghargai perbedaan pendapat itu.
Berdasarkan pencermatannya, pemerintah sendiri tidak sepakat dengan RUU HIP itu. Artinya, kata dia, sebuah pembahasan undang-undang, jika pemerintah tidak menyetujuinya, maka undang-undang itu pun tidak dapat dilaksanakan.
“Apapun istilahnya, mau menjadi Rancangan HIP atau BPIP, selama pemerintah juga sudah menyatakan tidak setuju atau ada penolakan, maka walaupun sudah masuk prolegnas, tentu undang-undang itu tidak dapat dilaksanakan,” tekannya.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa kita akan melaksanakan Pancasila yang lahir atau yang dirumuskan pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan sesuai pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila.
“Tentu lahirnya 1 Juni, tetapi yang kita butuhkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara adalah yang tanggal 18 Agustus, seperti sila-sila dalam Pancasila yang kita ketahui sekarang,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, bukan saatnya lagi berdebat soal idiologi bangsa, tetapi bagaimana mempraktikkan dalam kehidupan, baik sebagai bangsa maupun rakyat Indonesia.
“Polemik itu sudah selesai dan itu adalah peninggalan sejarah, maka seyogyanya kita tidak perlu lagi berdebat seperti yang dilakukan para founding father kita dahulu,” pungkasnya. (RIFAY)