PALU – Warga RT/RW II/VIII Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, terus melakukan perlawanan atas pembangunan gudang Grand Hero milik Jimi Lianto, di tengah permukiman warga.
Perlawanan itu warga dengan membentangkan spanduk bertuliskan aspirasi mereka, di depan gudang tersebut, pekan lalu.
Salah satu warga, Benyamin Parubak, mengatakan, ada beberapa alasan warga menolak pembangunan gudang tersebut, yakni pembangunan gudang tanpa sepengetahuan atau izin dari warga. Kemudian, proses terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak prosedural.
“Dan yang paling penting adalah adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu yang melarang pembangunan gudang di dalam kota. Kami harap pembangunan ini ditinjau kembali karena menimbulkan efek negatif bagi warga. Intinya jangan diteruskan karena sangat mengganggu,” tegasnya.
Warga lainnya, Razak mengatakan, pada dasarnya warga hanya ingin proses pembangunan itu berdasarkan aturan. Sebab, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sudah menetapkan pembangunan gudang hanya di wilayah Kelurahan Mamboro, Layana dan Tondo.
“Pemerintah sudah menetapkan daerah-daerah yang boleh dilaksanakan pembangunan gudang tapi nyatanya dilanggar. Parahnya, pemerintah juga mengeluarkan IMB, sehingga harus dievaluasi kembali,” terangnya.
Terkait itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu, H. Alimudin H. Alibau secara tegas memberikan dukungan atas perlawanan warga tersebut.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Selatan-Tatanga itu mengatakan, perlawanan warga itu adalah hal yang wajar, sekaligus bentuk sikap warga dalam mendukung SE Wali Kota.
Selaku wakil rakyat dari wilayah itu, Alimudin berjanji akan mengundang semua pihak terkait di DPRD dalam rangka rapat dengar pendapat atau hearing guna membahas masalah tersebut.
“Sebagai wakil rakyat pastinya kami memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan masalah ini. Insya Allah saya akan panggil Dinas Perizinan dan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, pemilik gudang dan perwakilan warga biar masalahnya jelas dan bisa diselesaikan,” tandasnya. (YAMIN)