Polemik Jalan Desa, Warga Ambunu Ancam Blokir

oleh -
Jalan desa ke kebun warga ambunu yang sudah berdiri bangunan milik BTIIG. Foto: Istimewa

PALU- Sejumlah warga Desa Ambunu mempertanyakan status jalan desa kini digunakan oleh perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Menurut mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad, sepengetahuannya, jalan desa panjangnya sekitar 3 kilometer tersebut awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan. Namun dia tidak mengetahui, seperti apa mekanismenya, kontribusinya terhadap desa, dan berapa lama pinjam pakainya.

Sebagai orang diberikan kewenangan pengawas di desa, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa tersebut, oleh perusahaan.

Bahkan kata dia, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan. Sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur -infrastruktur perusahaan.

“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa. Olehnya dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan akomodir jalan desa tersebut kami blokir,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dishub Morowali Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Ruas Jalan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.

“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Sabtu (23/12) Kades Ambunu Fadly baik melalui SMS , WhatsApp belum merespon, begitupun ditelpon,lebih dari sekali panggilan masuk tapi tidak diangkat,hingga berita naik tayang.

BACA JUGA :  Enam Produk Unggulan Sulteng Segera Dilindungi Sebagai Indikasi Geografis

Sekadar diketahui, mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove luasnya sekitar 30 hektare,ke PT. BTIIG.

Atas laporan tersebut,penyelidik Kejati Sulteng terus mendalami dengan meminta keterangan sejumlah orang diantaranya mantan kades beserta perangkatnya, tokoh masyarakat maupun pihak perusahaan.

Reporter: IKRAM