PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pertemuan dengan pihak SMK Negeri 2 Palu, Kamis (30/01).

Pertemuan ini dilakukan sebagai respon komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesra atas polemik yang terjadi di sekolah kejuruan tersebut.

Polemik yang dimaksud adalah pencopotan seorang siswa berinisia AA sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) pasca melakukan aksi demonstrasi menuntut penghapusan pungutan kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu.

Meski demikian, pihak sekolah menyampaikan bahwa saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai siswi SMK 2 dan tetap sebagai Ketua OSIS.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pihak sekolah mengenai polemik yang sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.

“Kita juga ingin bertemu yang bersangkuan (AA), namun dirinya sedang tidak masuk sekolah,” kata Hidayat, saat ditemui awak media ini, usai pertemuan dengan pihak sekolah, di gedung LPS SMK Negeri 2 Palu.

Menurut Hidayat, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan dari Inspektorat Provinsi Sulteng yang masih terus melakukan penelusuran atas kasus itu.

“Beberapa hari lalu kita sudah RDP (rapat dengar pendapat), baik dinas, kepsek dan juga OSIS. Kemudian setelah itu, pihak dinas secara teknis juga melakukan pendalaman,” ujarnya.

Pihaknya berharap, apa yang menjadi rekomendasi dari Inspektorat nanti, menjadi keputusan terbaik dalam penyelesaian masalah yang ada.

Kemungkinan, kata dia, dari hasil rekomendasi Inspektorat tersebut, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

“Kepsek mungkin akan diambil tindakan seperti apa. Atau mungkin ada hal lain yang tidak baik didapatkan di sana oleh tim, kemudian ditundaklanjuti dan diterapkan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay