Polda Sulteng Ungkap TPPU Rp42 Miliar Kasus Narkotika, Beli Aset Tanah, Ruko dan Kendaraan

oleh -
Kiri Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan Dir ektur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo dan dua tersangka Seska Kwandy dan Kwan A San di Aula Polda Sulteng, Senin (30/1) Foto : IKRAM

PALU-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengusut dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih dengan tersangka Ilham (33 ), Seska Kwandy (28) dan Kwan A San (49) dari hasil kejahatan narkotika jenis sabu.

Dari hasil taksiran Rp42 miliar lebih tersebut, Ditresnarkoba berhasil menyita berupa ruko, tanah , kenderaan roda empat dan kenderaan roda dua ditaksir senilai Rp9,3 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Petobo oleh tersangka Ilham. Seska Kwandy istri dari tersangka Ilham berperan mencari dan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk digunakan menerima hasil jual beli narkotika sabu. Mengelola kekayaan hasil penjualan sabu dengan membuka usaha bengkel motor.

BACA JUGA :  Vonis Iyunan Helmi Said, Terdakwa dan JPU Banding

“Kwan A San sendiri mertua dari Ilham berperan menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika,” ucap Didik turut didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo.

Ia mengatakan, kasus TPPU ini sendiri sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap II ke Kejaksaan berupa penyerahan barangbukti dan tersangka.

Adapun barang bukti disita kata Didik, berupa tiga bidang tanah dan dua unit ruko senilai Rp5 miliar lebih, dua unit BTN senilai Rp313 juta, tanah dan bangunan di Kabupaten Sigi seharga Rp250 juta, 6 unit kenderaan roda empat dan 24 kenderaan roda dua.

BACA JUGA :  Tim Satgas Tipikor Polri Sambangi Pemprov, Tinjau Reklamasi dan Pasca Tambang

“Total disita nilainya capai Rp9,3 miliar,” ucap Didik.

Ia menambahkan, atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ilham merupakan narapidana kasus narkotika dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG