PALU– Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Januari 2024 berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.
“Pengungkapan kasus narkoba tersebut, merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan tertulis di Palu, Selasa (6/2).
Djoko menerangkan, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak mentolerir siapapun terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Djoko menyebut, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. Orang tua harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dalam kesempatan tersebut, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: */IKRAM