PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama Polres jajaran mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari–September 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan kasus tersebut  terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng.

Dari total kasus tersebut, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 636 laki-laki dan 85 perempuan.

“Barang bukti disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir,” terang Sembiring di Palu, Rabu (8/10).

Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses peradilan. Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Sembiring menjelaskan, seluruh narkoba  masuk ke Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah.
Khusus sabu-sabu, sumbernya berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir.

Ia menegaskan, para tersangka  ditangkap umumnya hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar.

“Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” tegas Sembiring.***