Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama 2023

oleh -
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polda Sulteng. (FOTO: DOK. HUMAS POLDA SULTENG)

PALU – Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajarannya berhasil mengungkap 230 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Januari-Mei 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan, dalam sehari, pihak kepolisian berhasil mengungkap 1 sampai 2 kasus.

“Selama pengungkapan tersebut, sebanyak 298 orang menjadi tersangka,” ungkapnya.

Djoko juga menyebutkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut, yaitu sebanyak 761,62 gram ganja, 2.487,56 gram sabu-sabu, dan 13.662 butir obat berbahaya.

Menghadapi angka pengungkapan yang tinggi, Dirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, telah mengeluarkan kebijakan kepada jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pencegahan secara masif.

BACA JUGA :  Dua Perempuan Diduga Bandar Narkoba Bersedia Diusir dari Malei Tojo

“Kegiatan pencegahan tersebut melibatkan pembinaan dan penyuluhan kepada berbagai kelompok masyarakat, meskipun dilakukan secara informal,” katanya.

Hingga saat ini, sebut dia, telah dilaksanakan sebanyak 1.560 giat pencegahan dan akan terus berlanjut dan dievaluasi setiap bulannya.

“Tujuannya adalah untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat dan mendorong keterlibatan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay