PALU- Pada periode tanggal 5 hingga 18 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajarannya berhasil mengungkap 18 kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.

Sebanyak 18 orang pelaku telah ditangkap dalam kasus-kasus tersebut. Selain itu, terdapat 27 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 22 perempuan dewasa dan 5 perempuan anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa modus operandi yang masuk dalam kategori TPPO yang saat ini ditangani oleh Polda Sulteng dan jajarannya antara lain melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 5 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 9 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 4 kasus.

“Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, berbagai satuan tugas TPPO di Polda Sulteng telah terlibat. Satgas TPPO Polda Sulteng berhasil mengungkap 7 kasus, sedangkan Polresta Palu mengungkap 2 kasus. Selain itu, Polres Donggala, Morowali, Bangkep, Banggai, Tolitoli, Morut, Poso, Parimo, dan Sigi masing-masing mengungkapkan 1 kasus TPPO,”ucap Djoko dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id

Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja tersebut resmi, guna memperoleh perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum yang layak.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG