PALU- Kurun waktu Januari- Maret 2021 Kepolisian daerah bersama Polres Jajaran dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus C4, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa (cubis) dan perjudian sebanyak 168 kasus, dari 263 laporan polisi yang masuk.
“Rinciannya tindak pidana pencurian pemberatan (curat) dari 34 laporan polisi masuk , dapat diungkap 19, pencurian kenderaan bermotor dari 58 laporan masuk dapat diungkap 43 kasus, pencurian biasa (cubis) dari 125 laporan masuk dapat diungkap 60 kasus, sedangkan pencurian kekerasan dari 7 laporan polisi, begitupun dengan perjudian 39 laporan polisi. Semua diselesaikan,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Novia Jaya, turut didampingi Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (17/3).
Novia jaya mengimbau, dengan banyaknya kasus pencurian motor terjadi, maka diharapkan agar meningkatkan keamanan motornya dengan kunci ganda.
“Agar tidak mudah dicuri,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan tiga unit sepeda motor kepada pemiliknya masing-masing. (Ikram)