PALU- Kepolisian Daerah (Polda ) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan hutan dan pertambangan mineral dan batu bara, masing-masing wilayah Morowali Utara dan Kota Palu.
Mereka ditetapkan tersangka pengrusakan hutan dan pertambangan mineral dan batu bara di Morowali Utara yakni AT Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) dan inisial S Komisaris Utama PT GPS .
Sedangkan tersangka wilayah Kota Palu masing-masing inisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan pihak PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik ) di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus polda sulteng bersama pihak pelapor turun ke lapangan telah menemukan sejak 7 Februari 2024, telah terjadi adanya kegiatan penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya, yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang terjadi di dalam IUP OP PT. Bumanik, dilakukan oleh PT GPS, ” beber Djoko turut didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawan, di Mapolda Sulteng, Selasa (4/6).
Ia menuturkan, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti puluhan unit alat berat excavator, puluhan tumpukan material ore nikel dengan berbagai ukuran, dokumen perusahaan dan dokumen surat keterangan tanah (SKT).
Atas perbuatan keduannya disangkakan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan pemberantasan perusakan hutan.
pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b
dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan untuk wilayah Kota Palu sebut Kabid Humas Polda Sulteng Djoko menjelaskan tim subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus polda sulteng telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu dengan cara melakukan penambangan tanpa izin dan atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang iup, IUPK, IPR , SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing inisial LJ merupakan teknisi dan ZX teknisi laboratorium,” katanya.
Pihaknya juga kata dia, menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit alat berat excavator, puluhan tong plastik,empat unit mesin Alkon, satu set alat uji sampel ,bahan kimia hidrolik Acid, hydrogen peroksida dan lain sebagainya.
Adapun pasal dipersangkakan pasal 158 dan/atau pasal 161, UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.Pasal 158,161, Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter : IKRAM