Polda Sulteng terapkan tilang elektronik Januari 2022

oleh -

PALU – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah akan menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2022 mendatang.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, AKBP Agustin.S Tampi menjelaakan, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi, dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Agustin di Palu via telephone, Jumat (17/12).

Ia menyampaikan para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat, atau notifikasi via gawai dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Tertibkan Kios Penjual Elpiji 3 Kg

Sedangkan untuk para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan.

AKBP Agustin mendetailkan, jika dalam waktu tujuh hari pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyelesaikan proses tilang itu, akan secara otomatis tersimpan dalam data base Direktorat Polda Sulteng.

“sehingga kalau nanti dia melakukan pelanggaran lagi untuk kedua kali, akan dengan sendirinya terakumulasi, dan ketika nanti mau membayar pajak itu akan kelihatan disana jadi tidak bisa dulu urus pajak kendaraan kalau belum menyelesaikan administrasi tilangnya,” Agustin merinci.

Dia mengungkapkan titik di Kota Palu yang sudah akan dipasangi kamera pengawas ETLE, yakni persimpangan jalan Basuki Rahmat-jalan Zebra, perempatan jalan Basuki Rahmat-jalan Emy Saelan, perempatan jalan Emy Saelan-jalan Anoa, perempatan jalan Moh Yamin-jalan Veteran, serta perempatan jalan Samratulangi-jalan Hj Hayun.

BACA JUGA :  Setiap Anggota DPRD Sulteng yang Dilantik Hanya Boleh Disertai Lima Orang

Kemudian perempatan jalan Emy Saelan-jalan Anoa, simpang 3 jalan Kartini-jalan Emy Saelan, perempatan jalan Suprapto-jalan Hangtua, perempatan jalan Sis Aldjufri-jalan Kemiri, jalan Munifrahman, perempatan jalan Soekarno Hatta-jalan Untad I, hanya akan berlaku sistem monitoring dan analisis jumlah kendaraan.

“dan saat ini semua sedang proses pemasangan kameranya, sambil dikoneksikan dengan data base pada direktorat lantas polda Sulteng, bersamaan itu juga sosialisasinya terus kita jalankan saat ini agar nanti pada Januari 2022 akan kita mulai secara resmi pada satu titik perempatan jalan Samratulangi-jalan H Hayuun,” katanya.

Ia juga menambahkan melalui inovasi itu akan bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ antara oknum aparat yang berjaga dengan para pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA :  Yus Mangun Berharap Wisudawan Untad Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

“kita menyadari hal itu, melalui inovasi ini kita harapkan tidak ada lagi nantinya, dan untuk masyarakat kita harapkan kesadarannya akan pentingnya keselamatan dalam berkendara semakin besar sehingga mencegah hal-hal yang tidak dinginkan,” tambah Wadir Lantas Polda Sulteng, Jumat Sore.


Reporter : Faldi
Editor : Yamin