Polda Sulteng Tangani Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu

oleh -

PALU- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Tiga kasus tersebut terjadi Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Kabupaten Parigi Moutong.

“Ada tiga laporan polisi diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2).

Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten/ kota.

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

BACA JUGA :  Ketum PB: Milad ke-94 Alkhairaat, Momentum Menghadirkan Spirit Kepahlawanan Guru Tua

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka, karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

BACA JUGA :  Suhardi, Penjual Buah dan Perabot Asal Gowa, Raih Grand Prize 1 Unit Toyota Hilux Rangga

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada 12 Februari 2024” jelasnya

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024, pungkasnya.

BACA JUGA :  Kunker Kompolnas RI Ke Mapolsek Biromaru Polres Sigi, Bahas Mitigasi Bencana

Reporter:**/IKRAM