PALU- Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, menyebutkan bahwa sepanjang 2024, Polda Sulteng beserta jajaran telah menangani 27 kasus tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus telah selesai diproses dengan total kerugian negara mencapai Rp40,49 miliar.

“Keuangan negara sebesar Rp4,71 miliar berhasil kami selamatkan selama penanganan kasus tersebut,” kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Rupatama Polda Sulteng pada Selasa (31/12) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda
menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama kepolisian, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Polda Sulteng terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi secara adil agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik koruptif.

“Dukungan dan kolaborasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan menjaga stabilitas keamanan di Sulawesi Tengah,”katanya.

Reporter : **/IKRAM