PALU – Polda Sulteng telah menahan tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat dikonfirmasi media via pesan WhatsApp, Jumat (5/7).
Tersangka FMI dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7). Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024.
Tersangka FMI disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, ke Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Tersangka FMI diduga memiliki peran dalam pembuatan dan/atau pemalsuan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG