PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah mempersiapkan calon tersangka, dalam perkara dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton yang melibatkan CV Aneka Jaya.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, perkara itu telah akan memasuki babak baru pasca pemeriksaan terhadap lima orang saksi di antaranya staf Disperindag Sulteng.
“Berdasarkan keterangan ditreskrimsus Polda Sulteng, dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kombes Pol Didik di Palu, Rabu (23/03).
Ia menjelaskan peningkatan status perkara itu sebagaimana surat perintah penyidikan ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Selain itu, lima orang yang sudah diperiksa sebelumnya oleh Polda Sulteng yakni Direktir CV Aneka Jaya, Manager Operasional Aneka Jaya, Penjaga Gudang serta staf administrasi, akan kembali menjalani pemeriksaan yang intensif.
“Satunya lagi adalah staf Dinas Perindag Sulteng juga akan diperiksa juga, dan kelimanya akan kembali menjalani pemeriksaan atau BAP secara pro justitia,” katanya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan itu nantinya akan dilakukan gelar perkara baru kemudian menetapkan tersangka. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan pengungkapan kasus itu secara transparan terhadap publik.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda setempat berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng oleh distributor CV Aneka Jaya di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3).
Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sementara, di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Sementara Manajer Operasional CV Aneka Jaya, Arnold menjelaskan penyimpanan minyak goreng oleh pihaknya dalam waktu yang lama, berkaitan dengan harga jual pasar yang tidak sesuai dan akan berdampak pada kerugian.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Maret 2022 pihaknya memilih untuk belum mengedarkan ke pasaran, namun memilih untuk menjualnya dengan cara menunggu.
Reporter: FALDI
Editor: NANANG