PALU– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Tersangka, berinisial IL (33), merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. IL ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng pada 11 Mei 2024 di Kecamatan Tawaeli, Palu.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejari Palu pada 22 Juli 2024,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya pada Selasa (13/8).
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.
AKBP Sugeng juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan sidang segera berlangsung setelah koordinasi lebih lanjut antara Kejari Palu dan Pengadilan Negeri Palu.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Sulteng, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG