Polda Sulteng Periksa Dirut PT ANI sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

oleh -
Puluhan excavator milik PT ANI disegel. FOTO: IST

PALU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan (DK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam kasus dugaan pemalsuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng juga telah memeriksa David Israel Supardi (DIS) yang merupakan rekan Denny Kurniawan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari membenarkan hal itu. Dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan itu penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Dennny Kurniawan dan David Israel Supardi.

“Kedua orang itu baik DK maupun DIS telah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus pemalsuan belum lama ini,” sebut Sugeng, di Palu, Sabtu (16/7).

Ia mengatakan, tersangka DIS diperiksa atau di-BAP oleh penyidik pada Jumat (8/7) pagi. Sementara tersangka DK di BAP pada Senin (11/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Berkas Rizal-Samuel Valid

“Keduanya sudah diperiksa (sebagai tersangka),” tuturnya.

Saat ini terang Sugeng, penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan DK dan DIS dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut.

“Keduanya tidak ditahan,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu di Sulawesi Tengah pada Senin (20/6) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :  Rupbasan Palu Keluarkan Kosmetik Ilegal Tahap II

Hakim tunggal Mahir Zikki, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Denny selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Dengan putusan praperadilan itu, maka penetapan tersangka Denny oleh penyidik polda dinyatakan sah.

Sidang putusan praperadilan di PN Palu itu dihadiri Kabid Hukum Polda Sulteng Kombes Polisi Saptono beserta anggotanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Muhammad Akbar dan rekannya dari pihak kuasa hukum pemohon.

Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dan David Israel Supardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

BACA JUGA :  Sulteng Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada Serentak 2024

Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.

Namun hasil dari gelar perkara itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG