PALU- Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan lebih dari satu kilogram sabu di Palu pada 17 September 2024.
Barang bukti seberat 1.016,45 gram tersebut disita dari tersangka AS (47), ditangkap di Desa Dalaka, Kabupaten Donggala.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di mana narkotika tersebut dilarutkan dalam air panas dan dicampur dengan portex sebelum akhirnya dibuang ke peturasan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bukti komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Sulteng.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG