Polda Sulteng Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu

oleh -
8,4 kilogram (kg) dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Markas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (16/11). (FOTO: MAL/FALDI)

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungakapan Direktorat Reserse Narkoba pada September dan Oktober 2020.

Kurang lebih sabu sebanyak 8,4 kilogram (kg) dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai yang berlangsung di depan Markas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (16/11).

Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Hery Santoso mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan September 2020 dengan tersangka berinisial MP alias Fino sebanyak 861,71122 gram.

“Selain itu juga ada tersangka berinisial U alias Ateng dan kawan-kawan sebanyak 7.601,53 gram yang ditangkap pada bulan Oktober 2020,” ujar Wakapolda Hery.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Terima 26 Paket Barang Milik Negara dari PUPR

Hery mengatakan, kasus penyalahgunaan sabu-sabu di Sulteng cukup banyak. Upaya penyelundupan barang haram itu, kata dia, mendominasi dari jalur laut yang kemudian dilanjut menggunakan jalur darat. Beberapa diantaranya juga menggunakan jalur udara.

“Kita berikan apresiasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng dan polres jajaran, tentunya pengungkapan akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” pungkasnya.(Faldi)