PALU- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 59.536,0591 gram, dengan cara direbus dan campurkan deterjen, di Mapolda Sulteng, Selasa.
Sebelum direbus, beberapa perwakilan media dengan acak mengambil barangbukti sabu untuk dilakukan pengujian, bersama petugas dengan alat khusus, apakah babuk tersebut mengandung metamfetamin.
Sabu seberat 59.536,0591 gram merrupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di wilayah kabupaten Donggala dengan menetapkan tiga tersangka MP, AF, dan M. Pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan babuk serangkaian dengan paparan kinerja Polda Sulteng, kurun waktu Januari-Desember 2025.
Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi memaparkan, perbandingan penanganan narkoba 2024 dan 2025 menunjukan peningkatan kinerja, khususnya pada ungkap kasus dan penyelesaian perkara.
Endi menyebutkan, jumlah tindak pidana narkoba 2024 sebanyak 644 perkara, sedangkan 2025 sebanyak 706 perkara. Sedangkan penyelesaian tindak pidana narkoba 2024 sebanyak 644 , sedangkan pada 2025 sebanyak 520.
Pun dalam jumlah tersangka pada 2024 sebanyak 825 tersangka, terdiri dari 718 pria, 97 wanita, pada 2025 sebanyak 865 tersangka, terdiri dari 766 pria dan 101 wanita.
Adapun jumlah barangbukti kata Kapolda, pada 2024, sabu 64,42, ganja 1.127.30, tembakau gorila 40 gram, obat dafar G- 13.460. Di tahun 2025 sabu 160.14, ganja 1.549,8, tembakau gorila 874 ,8 gram, obat dafar G, 152.000.
Kapolda menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku, peredaran gelap narkoba.

