Polda Sulteng Musnahkan 29 Kg Sabu, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam wadah yang berisi air mendidih, pada kegiatan pemusnahan barang bukti, di depan Mapolda Sulteng, Senin (21/03). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Pihak Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Suleng) memusnahkan sedikitnya 29 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, Senin (21/03).

Puluhan kilogram sabu-sabu tersebut adalah hasil penindakan yang dilakukan pada Desember 2021 lalu bersama Pangkalan Bea Cukai Pantoloan.

Dalam kasus tersebut, selain sabu-sabu, turut disita barang bukti lainnya berupa lima unit handphpone, satu kapal kayu yang memuat babuk, 1 unit senjata rakitan beserta 3 butir peluru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adhi Purboyo, mengatakan, pemusnahan tersebut adalah dalam rangka penyidikan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 29 kg.

“29 kg ini tidak akan kami bisa ungkap tanpa ada kerja sama antara kami dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai. Itulah yang akhirnya membuat 29 kg sabu yang tadinya mau dipasarkan di wilayah Sulteng, bisa kita gagalkan. Paling tidak kita bisa menyelamatkan sekitar puluhan ribu jiwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gelar Baksos, Bukti Unisa Tetap Eksis Ditengah Masyarakat

Sampai dengan hari ini, lanjut dia, proses penyidikan sudah memasuki 81 hari penahanan. Pihak kejaksaan juga sudah akan menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap, tinggal menunggu satu berkas lagi, yaitu berita acara pemusnahan.

“Alhamdulillah hari ini pemusnahan bisa dilaksanakan dengan lancar. Berita acara sudah terbit dan segera kita serahkan ke kejaksaan. Kami tinggal menerima pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas itu lengkap, setelah itu kami serahkan tersangka dan barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus tersebut melibatkan lima tersangka.. Empat di antaranya adalah WNI, masing-masing bernama Dedi, Sunardi, Adris, dan Rusdin.

BACA JUGA :  Dua Wanita dari Kampung Narkoba Jadi Tersangka

“Sementara satu orang lainnya bernama Hamid berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

Ia menyatakan, ancaman hukuman yang akan menjerat para tersangka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati dan minimal hukuman selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengatakan, dengan dimusnakannya 29 kg sabu itu, maka dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang. Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan adalah kurang lebih 8 persen.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia ke wilayah Sulteng melalui jalur laut, tanggal 3 November 2021.

BACA JUGA :  Tak Ada Karcis, Juru Parkir di Pertokoan Hasanudin Palu Patok Tarif Tinggi

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. (RIFAY)