PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya, untuk menyelesaikan secara tranparan kasus yang menyeret oknum Kapolsek yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Kapolsek sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (18/10) malam.
Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.
Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Meski begitu pihak Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.
“Ya, nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelsaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya,” ujar Kombes Pol Didik, Senin Malam.
Sementara berdasarkan kode etik institusi Polri, Kabid Humas Polda Sulteng menyampaikan oknum Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.
“karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu,” sampainya. Ia menambahkan saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang itu.
Reporter : Faldi
Editor : Yamin