PALU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan, sejak awal Mei 2025, menyusul informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu asal Malaysia ke Sulawesi Tengah.
“Jaringan ini sudah kami pantau sejak 2021. Mereka akhirnya berhasil kami tangkap saat hendak mendarat di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli,” jelas Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7).
Saat penangkapan, tim Ditresnarkoba mengamankan satu unit kapal cepat (speed boat) yang membawa tiga terduga kurir serta dua karung berisi 30 paket besar sabu—masing-masing 15 kilogram. Ketiga pelaku berinisial JK (68) warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47) dan S (28) keduanya warga Berau, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa JK terlebih dahulu berlayar dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan, kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Kabupaten Berau. Bersama HS, ia menyeberang menggunakan speed boat ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari seseorang yang diduga anak buah “G”—pengedar jaringan internasional asal Malaysia.
Setelah memperoleh barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan mengajak S untuk ikut dalam pelayaran ke Tolitoli. Dalam perjalanan, mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar.
Selain sabu dan kapal cepat, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan selama operasi penyelundupan.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring menegaskan bahwa penyidikan terhadap jaringan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar pelaku lain, termasuk pemasok luar negeri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, sekitar 150 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba,” tegas Sembiring.
Ia juga mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkotika.***