PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, di Bandara Mutiara SIS Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar.

Sekitar pukul 06.30 WITA, tim melakukan pemeriksaan rutin di area bandara dan menemukan tiga paket besar sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, kepada wartawan.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain, termasuk empat unit ponsel berbagai merek Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung, serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing serta jaringan peredarannya.

“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini berasal dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat atas Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. **