PALU- Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerjasama dengan Bea dan Cukai Pantoloan berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia, melalui jalur laut.
Dari pengungkapan, ini petugas berhasil mengamankan, 29 paket sabu dan tersangka D (39) R (43 ), S (40), A (35 ) dan H (36) salahsatunya merupakan warga Negeri Malaysia.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs.Rudy Sufahriadi, pengungkapan ini bermula pada Rabu 03 November 2021 personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat Sabtu 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Lebih lanjut kepada petugas, kata dia, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Dan di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket, masing-masing perpaketnya 1 killogram,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol.Rudy Sufahriadi pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa, (28/12).
Tidak sampai di situ, imbuhnya, personel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga turut terlibat. Empat orang tersebut selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, selain 29 paket sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Tersangka berhasil diamankan adalah inisial D (39) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 ) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 ) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan, Asep Ridwan Ruswandi, mengatakan, wilayah pengawasan Bea dan Cukai Pantoloan meliputi diantaranya perairan Selatan Sulawesi Barat, perairan Selat Makasar sampai berbatasan dengan Malaysia dan Philipina dan wilayah perairan Timur Sulawesi.
“Selama ini pihaknya melakukan operasi patroli laut dan melakukan berbagai kerjasama dalam menangkal masuknya barang-barang berbahaya ilegal seperti narkotika,” katanya.
Dan alhamdulillah, hasil kerjasama dengan Polda Sulteng hari ini berhasil menggalkan penyelundupan narkotika.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG