PALU,- Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1)
Paket disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu tersebut, setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg).
“Tiga pelaku ditangkap oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1).
Ia menjelaskan, paket diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara tersebut, saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening dicampur pakaian dan sepatu.
“Tiga diduga pelaku ditangkap, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabidhumas.
Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.
“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet berisi uang Rp 275 ribu,” rincinya.
Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R.
“Sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas. Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya.(**/IKRAM)

