PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap Misfan Syahdan, tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, 28 Mei 2022 silam.
Dalam kasus tersebut, Misfan Syahdan bersama Dato Alex , Mansyur Lataka melakukan penambangan ilegal dengan modus survey.
Namun dalam prosesnya hanya Misfan Syahdan dilimpahkan ke pengadilan , sedangkan Dato Alex dan Mansyur Lataka tidak. Misfan Syahdan sendiri divonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan dalam putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, dari putusan sebelumnya divonis pidana penjara 3 bulan dan 16 hari dari Pengadilan Negeri Parigi
“Jadi ada pemberlakuan berbeda atau disparitas hukum dalam kasus sama tidak melakukan proses hukum terhadap Dato’ Alex dan Mansyur Lataka,” kata Hilman salah satu kuasa hukum dari terpidana Misfan Syahdan saat konferensi pers di Kantin Kejati Sulteng, di Palu, Kamis (9/11).
Ia menjelaskan, dalam posisi kasus tersebut, Mansyur Lataka meyakinkan Dato Alex dan Misfan Syahdan sudah ada pembayaran kepada penyidik koordinasi dengan Dirkrimum.
“Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Misfan Syahdan,” katanya.
Olehnya , Ia meminta kepada Polda Sulteng jangan tebang pilih dalam proses hukum, kalau bersalah harus diadili.
“Jangan ada disparitas hukum,dalam kenyataanya tiga orang berbuat hanya klien saya diadili,semua harus diadili,” tegasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG