PALU- Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Divpropam Polri (Divpropam) resmi luncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (WA Yanduan) 0812 1010 6700.
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, menjelaskan aplikasi WhatsApp (Wa) Yanduan telah resmi diluncurkan oleh Div Propam Mabes Polri ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
“WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres,”.jelasnya.
Lanjut Ian, aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA aplikasi paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia.
Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penanganannya serta dapat diketahui perilaku pendumas dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.
“Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan (operator). Dipastikan juga segala bentuk pengaduan dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya,” tutup Ian.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG