PALU – Jajaran Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jasa prostitusi daring melalui aplikasi whatsapp dan aplikasi Mi-Chat, turut melibatkan anak bawah umur.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Didik Supranoto mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi daring melibatkan anak-anak.
“Tanggal 26 Maret Pukul 23.00 WITA mengerebek dua homestay C dan homestay RJ, ” Kata Didik turut didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Novia Jaya, Selasa (30/3).
Didik mengatakan, dari penggerebekan di homestay C kamar 3 didapati 7 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak. Kamar 4 didapati 8 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak.
Selanjutnya kata Didik, homestay RJ kamar 5 ditemukan 7 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak .
“Dari penggerebekan dua homestay tersebut, kepolisian mengamankan dan menangkap 22 orang,” katanya.
Kata Didik, dalam penggerebekan ini, pihaknya bekerjasama dan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan anak, P2TP2A, Bapas, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, guna memberikan penguatan kepada korban.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik Krimum, ditemukan adanya dugaan tindak pidana prostitusi daring melibatkan anak-anak dan mucikari.
Korban 7 orang anak-anak inisial AM (16), MR (17), MM (17), I (14), E (23), S (19) dan RS (19)
Didik mengatakan, adapun tersangka diamankan empat orang inisial AG (26), FR (17), MR (17) dan WS (22).
” Kasus prostitusi daring, ini masih penyidikan,” sebutnya.
Didik menambahkan, adapun modus operandi tersangka, dengan menawarkan jasa prostitusi aplikasi WA dan Mi-Chat, dengan tarif mulai Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta, sesuai kesepakatan.
“Usai memberikan pelayanan jasa, korban memberikan imbalan kepada mucikari mulai Rp 30 ribu sampai Rp 500 ribu, ” Katanya.
Para tersangka dijerat pasal 88 jun to pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Dan Pasal 296 KUHP, ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin