Polda Sulteng Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Libatkan Tiga Mahasiswa

oleh -
Penyidik Polda Sulteng saat melakukan pengerebekan di Jalan Rajawali Palu Senin (29/5). Foto : Dok Humas Polda Sulteng

PALU- Polda Sulteng melakukan penggerebekan operasi prostitusi online dan menangkap enam orang di sebuah hotel di Jalan Rajawali, Palu Senin (29/5).

Di antara empat tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari universitas ternama di Sulawesi Tengah.

Menurut Kombes Pol Djoko Wienartono, juru bicara Polda Sulteng, Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal) mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas prostitusi online. Berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

Dalam penggerebekan itu, dua wanita dan empat pria ditangkap, bersama dengan enam smartphone berbagai merek, dua tagihan hotel, dan satu kartu tanda pengenal (KTP).

Empat orang yang ditangkap itu berinisial IJM (23) mahasiswa yang berdomisili di Tanamodindi Palu, MDR (28) mahasiswa yang berdomisili di Birobuli Utara Palu, ADP (24) mahasiswa yang berdomisili di Besusu Timur Palu, dan MA (24) berdomisili di Lolu Selatan Palu.a

Aapun kedua perempuan yang diamankan itu berinisial D (21), tidak memiliki pekerjaan, berdomisili di Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dan RA (19) tidak bekerja berdomisili di Birobuli Palu Selatan.

Djoko Wienartono menjelaskan, operasi prostitusi online itu melibatkan tersangka yang memesan dua kamar hotel di Jalan Rajawali. Satu ruangan digunakan untuk tersangka dan korban, sedangkan ruangan lainnya berfungsi sebagai tempat menampung tamu booking online (BO).

Layanan BO difasilitasi melalui aplikasi MiChat yang dikembangkan oleh para pelaku. Mereka mempromosikan para korban yang tersedia untuk pemesanan online terbuka.

Setelah komunikasi dan kesepakatan dibuat dengan para tamu, para wanita yang siap memberikan layanan mereka di kamar hotel yang ditentukan.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Sulteng itu mengungkapkan, harga jasa prostitusi online bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1.2 juta.Para pelaku menerima sebagian dari pembayaran jasa BO tersebut, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

Keempat orang tersebut, IJM, MDR, ADP, dan MA, telah resmi dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP. KUHP, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG