PALU- Brigadir Agil Sufandi Bintara Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan atau Disersi.
DPO diterbitkan oleh Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.
“Status Brigadir Agil Sufandi adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyikapi pemberitaan yang menyebut “Anggota Polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai,” dalam keterangan tertulis di terima media Alkhairaat.id, Senin (2/10).
Ia menjelaskan,Agil Sufandi pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu, hal tersebut ,tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Selama bertugas di Palu, sebut dia,Brigadir Agil Sufandi tinggal bersama orang tuanya di Kabupaten Sigi. Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta.
“Akan tetapi saat AKBP Mochamad Soleh pulang haji, Agil sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui,” ujarnya.
Masih kata Djoko, dalam perkembangannya karena dianggap tidak aktif bertugas di perwakilan Polres Banggai di Palu, Agil sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai. Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.
“Dalam penegakkan disiplin anggota Polri, ketidakhadiran Agil melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Agil meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (Disersi).
“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Agil telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya
Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook) tanggal 3 Oktober 2019 keberadaan Agil sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kabupaten Sitobondo Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama “Didit Spaergun (Yayak Spaergun)” Agil berpose dengan teman-temannya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG