PALU- Kematian almarhum Afif Siraja yang ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada19 Oktober 2025 silam,masih menjadi perdebatan di media sosial.

Usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.

Menanggapi polemik berkembang, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, menegaskan bahwa proses penanganan kasus kematian Afif Siraja dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ujarnya.

Kombes Djoko menyebutkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 orang saksi terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

“Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia almarhum sempat menyampaikan kepada putrinya, kerabat, dan tetangga tentang kondisi tubuhnya  mengalami lebam, luka gores di atas alis kiri dan kanan, serta luka robek pada pelipis kanan telah mengering,” katanya.

Ia menjelaskan, luka-luka tersebut disaksikan langsung oleh putri korban. Saat itu, putri korban sempat menanyakan kondisi wajah ayahnya, dan korban mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut karena menyadari kondisinya setelah bangun tidur.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan dokter forensik independen untuk menjaga objektivitas dan menjawab keraguan publik.

“Autopsi dilakukan selama kurang lebih dua jam dan turut didampingi oleh penasihat hukum korban Mohammad Natsir. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai sumpah sebagai dokter forensik, terlepas dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pembengkakan jantung menjadi indikasi kuat terjadinya serangan jantung pada korban.

Senada, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan kandungan zat beracun pada sampel darah maupun barang bukti lain diperiksa.

Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi belum jelas kebenarannya. Polda Sulteng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***