PALU- Polda Sulawesi Tengah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Parimo dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak.
Lima orang diduga pelaku telah ditahan oleh Polres Parigi Moutong berdasarkan pengakuan korban. Dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan, penyidik bekerja dengan hati-hati.
Kombes Pol Djoko Wienartono, Juru Bicara Polda Sulteng yang juga Kabidhumas, menegaskan bahwa kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak, bukan perkosaan seperti yang diberitakan beberapa media.
“Pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,”ucapnya.
Ia menyebutkan,kelima pelaku ditahan adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR. Selain itu, lima orang lainnya dengan inisial AW, FH, AS, AK, dan DU juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, juga sedang didalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Pihak kepolisian akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita Inisial R (16) korban tindakan asusila dicecoki sabu dan tubuhnya digilir oleh orang-orang belum lama dikenal. Tindakan tidak bermoral itu terus dilaminya dalam kurun waktu cukup lama di tempat berbeda, bahkan dilakukan dengan ancaman fisik maupun verbal.
Ada sekitar 11 orang memakai tubuhnya di waktu dan tempat kesempatan berbeda, mulai dari rakyat biasa sampai oknum kades, guru bahkan ada oknum aparat kepolisian mereka diantaranya, HR, AG, AR, E, dan R, kini ditetapkan tersangka dan ditahan sedangkan enam lainnya masih berkeliaran yakni AR, FL, NN, HR, AL dan AT
DZ selaku orang tua berharap agar kasus anaknya cepat tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan mereka.
Dalam kasus asusila ini kepolisan resort (Polres) Parigi Moutong telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing HR, AG, AR, E, dan R.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang

