TOLITOLI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di Kabupaten Tolitoli karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial GKG (63) ditangkap di rumahnya di Jalan, Dr Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Selasa (22/10/2025) lalu, sekitar pukul 08.54 WITA.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, memimpin langsung penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam pelbagai ukuran serta peralatan untuk mengedarkan dan mengkonsumsinya,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (24/10).
Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 alat hisap (bong), 1 korek gas, 1 sendok plastik sabu-sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Total sabu-sabu seberat 104,82 gram. Selain itu, tim juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku,” tegas Sembiring.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh GKG dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah berada di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu terhubung dengan pelaku,” tandas Sembiring.
Atas perbuatannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.***

