Polantas: Jangan Sembarang Beli Motor Listrik, Pastikan Ada Faktur dan Registrasi Uji Type!

oleh -
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Efos Satria Wisnuwardana

PALU- Fenomena banyaknya motor listrik di Kota Palu tidak bisa dipungkiri, baik anak-anak maupun orang tua mengendarainya.

Bagi motor listrik memiliki faktur dan registrasi uji type maka bila mengalami kecelakaannya bisa mendapat asuransi, tapi bila tidak memiliki keduanya tidak dapat asuransi.

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Efos Satria Wisnuwardana dalam dialog interaktif “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Kendaraan Bermotor, ayo ke Samsat Bayar Pajak,” di selenggarakan Jasa Raharja di RM. Darisa Jalan Setia Budi , Kota Palu, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, sebagai konsumen atau pembeli bijak harus menanyakan faktur dan registrasi uji typenya ada atau belum.

“Jangan sembarang beli,” kata Efos.

BACA JUGA :  Ikan Mujair Kuah Asam Palu Pecahkan Rekor Muri

Ia mengatakan lagi, kenapa semua motor listrik tidak didaftarkan, kadang-kadang produsen motor ini belum memiliki surat registrasi uji type .

“Maka kami tidak bisa mendaftarkan,”ucapnya.

Bagi motor listrik tidak ada faktur dan registrasi uji type, kata dia, dianggap seperti sepeda listrik, dan namanya sepeda punya jalur sendiri, tidak dipakai di jalan.

Dan kalau dipakai di jalan terjadi kecelakaan, perlakuan sama seperti sepeda, sesuai peruntukannya atau tidak.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal, Merkuri dan Dampak Buruknya untuk Kehidupan

“Kalau tidak diregistrasi dan SWDKLLJ bagaimana mungkin dapat asuransi dari Jasa Raharja,” pungkasnya.

Reportasi: IKRAM
Editor: NANANG