PARIGI – Polisi air dan udara (Polairud) Polres Parigi Moutong menegaskan pihaknya akan melaksanakan patrol di Perairan Teluk Tomini akibat maraknya penggunaan bom ikan.
Kasat Polairud, Iptu Sunarto mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti, dimana saat ini sedang maraknya kejahatan yang dilaporkan masyarakat nelayan di pesisir.
Sunarto di Parigi, Jumat (21/12) menjelaskan hampir semua pelaku illegal fishing berasal dari luar kabupaten Parigi Moutong seperti dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
“Ada juga pelaku pemboman ikan warga Parigi Moutong,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejumlah laporan masyarakat terkait illegal fishing berada di wilayah selatan yakni daerah Malakosa, Kecamatan Balinggi.
“Memang armada kami terbatas, tetapi akan berupaya semaksimal mungkin, dan bekerjasama dengan direktorat, untuk memerangi kejahatan yang terjadi di perairan,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memilki, menguasai, membawa, atau menggunakan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Ia menambahkan, apabila di ketahui dan terbukti ada oknum masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat di kenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah.(MAWAN).