PALU- Lagi lagi Polisi Pamong (Pol PP) Kota Palu mentertibkan pedagang kaki lima (penjual ikan) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur. Sebab keberadaan pedagang kaki lima itu terkesan kumuh.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meminta kerjasama, baik dari masyarakat untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, terutama tidak membuang sampah sembarangan.
“Semuanya adalah tanggung jawab wali kotanya dan kita semuanya ,Pemkot dan masyarakat , Kita semua adalah 1 team yang harus saling menguatkan,” ujar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kepada MAL Online, Sabtu (13/11).
Sementara dalam penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pol-PPK Kota Palu, dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa ada kekerasan.
Dalam penertiban pihak Pol PP meminta pemilik lapak untuk dapat mematuhi aturan yang ada,tidak berjualan ikan di luar pasar.
Seorang warga Jl Otista Kelurahan Besusu Timur, yang sering disapa Mama Vera, menilai, masyarakat Kota Palu ini sebagian belum memiliki kesadaran. Padahal Pemerintah Kota Palu sudah lama mengeluarkan aturan untuk tidak menjual ikan di luar pasar.
“Sudah dua bulan keberadaan penjual ikan itu di Jalan Slamet Riyadi,mana dekat lagi dengan kantor lurah, masa pihak kelurahan tidak lihat, tidak menegur. Pe kumuh itu pemandangan, masa ada penjual ikan di tengah kota, di pinggir jalan lagi. Kalau satu di biarkan nanti ba ikut semua nanti penjual ikan yang lain,” ujar Mama Vera.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG