PALU – Warga Kota Palu yang ingin melaporkan adanya pelanggaran Perda atau lebih spesifik terkait persoalan yang memerlukan penanganan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, kini dapat menyampaikannya lewat Aplikasi Pantau Kotaku dari smartphone.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Junianto, kepada MALOnline usai launching website tersebut, Selasa (25/08) kemarin, menuturkan, website itu merupakan integrasi dari web laporwalikotapalu.com.
“Kalau web laporwalikotapalu.com bersifat umum, sedangkan Pantau Kotaku lebih kepada pengaduan-pengaduan yang langsung di tangani oleh Satpol-PP. Setelah ada laporan masuk, Tim Respon Cepat (TRC) langsung turun ke lokasi,” kata Trisno.
Kemudian, tambah Trisno, tim akan memproses laporan itu. Apabila pengaduan tersebut berkaitan dengan OPD lain, maka ajan dilakukan koordinasi.
“Termasuk juga kami akan berkoordinasi dengan TNI-Polri jika dibutuhkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, objek yang akan dipantau berkaitan dengan Perda, misalnya adanya gangguan dari gelandang dan pengemis di jalanan, pelanggaran Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk soal sampah.
Lebih lanjut Trisno menyebutkan, waktu pelaporan bebas, karena TRC akan stand bye selama 1 x 24 jam.
“Identitas pelapor kami tidak akan publis. Pelapor akan kami masukan dalam data internal saja, namun kami akan menghubungi kembali yang bersangkutan jika laporannya telah kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Kata dia, kehadiran website dalam rangka upaya peningkatan pelayanan oleh Satpol PP dan akan selalu digunakan, bukan hanya saat pandemi Covid-19 saja, namun seterusnya untuk mempermudah warga dalam melakukan pengaduan terkait Perda.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay