Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025 Dibahas di Akhir 2023

oleh -
Rapat Banmus dalam rangka menetapkan jadwal kegiatan masa persidangan ke-1 Tahun kelima, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (25/09). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka menetapkan jadwal kegiatan masa persidangan ke-1 Tahun kelima, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (25/09).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola, didampingi Wakil Ketua III, Muharram Nurdin serta dihadiri para anggota Banmus, pihak Sekretariat DPRD Sulteng dan OPD terkait.

Salah satu agenda yang akan dilaksanakan DPRD Sulteng selama 25 September 2023 hingga 23 Januari 2024 adalah penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sulteng untuk Tahun 2025.

Sesuai jadwal yang telah disusun, rapat penyusunan pokir tersebut akan berlangsung pada tanggal 6-9 Desember 2023.

“Jadi sekarang ini sudah beda dengan yang lalu, sekarang kita pada tahun 2023 akhir sudah mulai memikirkan pokok-pokok pikiran untuk tahun 2025, karena sesuai edaran atau petunjuk dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa kita jauh-jauh hari sudah memikirkan ini agar sesuai dengan administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola.

Terkait itu, perwakilan dari sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan, penyusunan pokir tahun 2025 dilakukan akhir tahun 2023 ini. Kata dia, pokir akan diambil dari laporan reses masa persidangan kedua tahun keempat, masa persidangan ketiga tahun keempat dan masa persidangan pertama tahun kelima.

“Penyusunan usulan-usulan reses melalui RDP masing-masing pimpinan dan anggota yang diambil dari aspirasi masyarakat. Supaya pada saat kita menginput di SIPD, itu sudah sesuai RPJMD, usulan reses dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulteng, Irianto Malingong, mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, penginputan pokir berlangsung di sekitar bulan April. Sementara. Kata dia, reses masa sidang kedua tahun kelima nantinya akan dilaksanakan pada bulan Februari.

“Jadi hasil reses masa sidang kedua ini bisa juga dimasukkan dalam usulan pokir untuk tahun 2025,” sarannya.

Perwakilan dari Bappeda Sulteng, menjelaskan, sesuai permendagri, penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2025 dimulai di awal Desember 2023, termasuk dengan penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD berupa proses verifikasi dan sebagainya.

“Jadi untuk penginputan pokir DPRD tahun 2025 ini kami sudah buka dari minggu kedua Desember sampai dengan satu minggu sebelum musrenbang,” ujarnya.

Biasanya, lanjut dia, musrenbang dilaksanakan bertepatan dengan hari ulang tahun provinsi.

“Jadi kalau ada usulan dari reses masa sidang kedua tahun kelima, disilahkan saja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Sulteng, Ronal Gulla mengusulkan perlunya melakukan evaluasi atau peninjauan kembali usulan pokir untuk tahun 2024.

Jangan sampai, kata dia, usulan pokir tahun 2024 tersebut tidak sesuai lagi dengan aturan saat ini, di mana ada beberapa OPD yang tidak dibolehkan lagi mengelola dana pokir.

“Jadi untuk masalah pokir ini kita lakukan dua kali pembahasan, yang pertama untuk melihat kembali kesesuaian usulan pokir tahun 2024, kemudian kita lanjutkan lagi untuk pengusulan pokir tahun 2025,” katanya.

Selain terkait pokir, rapat banmus juga membicarakan sejumlah agenda lainnya yang akan dilakukan pada masa sidang ke-1 tahun ke-5 ini, antara lain rapat paripurna pembahasan/penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, dan pembahasan/penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah.

Selanjutnya, sosialisasi perundang-undangan (sosper), penetapan program pembentukan peraturan daerah, rapat Paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap rancangan perjanjian kerja bersama pelaksanaan kelompok usaha Bank PT. Bank Sulteng bersama PT. Mega Corpora.

Kemudian, laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan antar daerah serta reses masa persidangan ke-III tahun keempat, pengawasan penggunaan APBD (Kundapil), konsultasi AKD, rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-1 tahun ke-5 sekaligus pembukaan masa persidangan ke-2 tahun ke-5 dan agenda lainnya. (RIFAY)