PN Parigi Tolak Eksepsi Gugatan Praperadilan Polsek Ampibabo

oleh -

PARIMO – Pengadilan Negeri Parigi menolak esepsi termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan FR (35) terhadap Polisi sektor (Polsek) Ampibabo.

Berdasarkan putusan perkara yang dibacakan hakim tunggal, Ramadana Heru Santoso, SH, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Parigi, Rabu (09/02).

Humas PN Parigi, Riwandi mengatakan, majelis hakim telah memutuskan, dan mengadili dengan menolak eksepsi termohon untuk seluruhan. Kemudian dalam perkara menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Jadi semua permintaan atau petitum dari pemohon, seluruhnya ditolak oleh hakim. Dengan nomor putusan nomor 1/pit.pra/2022/PN Parigi,” ungkapnya saat ditemui.

Ia menjelaskan, ada enam petitum yang disampaikan pemohon dalam perkara praperadilan tersebut, dan telah dipertimbangkan pada putusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Moh Irwan Tekankan Koordinasi dan Evaluasi untuk Pelayanan Kesehatan

Petitum pertama adalah, mengabulkan seluruh permohonan termohon. Kedua, tentang sah atau tidaknya laporan polisi. Ketiga, mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan termohon.

“Keempat, itu kalau tidak salah tentang penetapan sebagai tersangka. Dari petitum kedua hingga keempat mendapat penolakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, ditolaknya petitum tersebut, karena dalam fakta persidangan termohon telah melengkapi berbagai persyaratan saat menetapkan tersangka, karena memiliki dua alat bukti.

BACA JUGA :  Jika Terpilih Jadi Gubernur, Ahmad Ali Akan Ciptakan 10 Ribu Usahawan Baru

Lanjut dia, berkaitan dengan petitum kelima penyitaan yang dilakukan oleh termohon, terhadap barang milik pemohon dilakukan tanpa surat perintah penyitaan serta berita acara penyitaan.

“Ternyata dalam hal ini menurut hakim, terbukti dalam persidangan seluruh administrasi telah dilengkapi, yakni bukti persetujuan penggeledaan dan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara petitum keenam, yang berkaitan dengan proses penahanan yang dilakukan terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan, karena penetapan tersangka sudah dinyatakan benar karena dua alat bukti telah cukup, maka dilakukan penahanan dianggap sah.

“Karena ada berita surat perintah penahanan. Kenapa ditahan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan praperadilan  bersifat final terhadap perkara yang digugat. Namun, jika masih ada yang dirasa tidak adil lagi, dapat diajukan tapi selain dari apa yang telah dimohonkan sebelumnya tehadap termohon.

BACA JUGA :  Warga Bahomakmur Gugat PT BMJ, PN Poso Gelar Sidang Lapangan untuk Pengumpulan Bukti

Reporter : Mawan
Editor : Yamin