PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu kurun waktu Januari-Desember 2022 menerima 58 jumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jumlah ini lebih rendah dibanding 2021 perkara tipikor diperiksa dan diputus (vonis) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 68 perkara dengan terdakwa sebanyak 71 orang.

“Perkara tipikor 2022 berasal dari kabupaten dan Kota di Provinsi Sulteng, serta dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan jajarannya (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri),” kata hakim/juru bicara PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri pada Media ini, Kamis (22/12).

Ia mengatakan, dari 58 perkara Tipikor, sebagian telah divonis dan ada masih dalam proses sidang.

“Untuk perkara telah putus, ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta ada dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi  maupun kasasi di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menutup penerimaan pelimpahan berkas perkara Kamis (15/12) pekan lalu dan akan membuka kembali pelimpahan penerimaan berkas awal Januari 2023.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG