PALU- Pengadilan Negeri (PN) Palu menyidangkan dan memutuskan 629 pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), Jum’at (26/5).
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, berdasarkan data dari Panitera Muda Pidana (Padmud ) 629 pelanggar lalu lintas. Rinciannya dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng sebanyak 411 pelanggar dan dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Palu sebanyak 218 pelanggar.
“Untuk pelanggar dari Ditlantas Polda Sulteng Hakim menyidangkan Demon Sembiring dibantu oleh panitera Pengganti (PP) Evi. Sedangkan untuk pelanggar dari Satlantas Polres Palu, hakim menyidangkan Dede Halim, dibantu oleh panitera pengganti Rahmawati,’’ kata Lilik Sugihartono.
Lilik mengatakan, pelanggaran lalu lintas masih didomonasi kenderaan R2 dengan berbagai macam pelanggaran diantaranya tidak memakai helm , tidak memiliki surat-surat kelengkapan motor lainya seperti STNK dan SIM, disusul pelanggar R4.
“Hakim tunggal yang menyidangkan pelanggar lalulintas menjatuhkan denda bervariasi. Tergantung dari tingkat pelanggaran dilakukan. Peningkatan pelanggaran ini bersamaan dengan dilaksanakanya operasi patuh Tinombala dari kepolisian selama 14 hari, di mulai dari 9 Mei sampai 22 Mei,” kata Lilik Sugihartono.
Lilik Sugihartono menambahkan, pelanggar tinggal melihat vonis denda dikenakan kepada mereka di papan pengumuman PN Palu, lalu membayarkan denda lewat Bank. Untuk pengambilan barang bukti seperti STNK atau SIM pada kejaksaan Negeri (Kejari) Palu disertai dengan bukti pembayaran ke loket tilang Kejari.
“Bagi mereka yang lebih dulu membayar pada Bank ,sebelum mengetahui dendanya,tinggal menunjukan bukti pembayaran, apabila terjadi kelebihan pembayaran tidak sesuai denda diputuskan uangnya akan dikembalikan,” imbuhnya. (IKRAM)