PN Palu Sidangkan 629 Pelanggar Lalu Lintas

oleh -
ilustrasi

PALU- Pengadilan Negeri (PN) Palu menyidangkan dan memutuskan 629 pelanggar lalu lintas yang disanksi tilang baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), Jum’at (26/5).

Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, berdasarkan data dari Panitera Muda Pidana (Padmud ) 629 pelanggar lalu lintas. Rinciannya dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng sebanyak 411 pelanggar dan dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Palu sebanyak 218 pelanggar.

“Untuk pelanggar dari Ditlantas Polda Sulteng Hakim menyidangkan Demon Sembiring dibantu oleh panitera Pengganti  (PP) Evi. Sedangkan untuk pelanggar dari Satlantas Polres Palu, hakim menyidangkan  Dede Halim, dibantu oleh panitera pengganti Rahmawati,’’ kata Lilik Sugihartono.

BACA JUGA :  Gelar Bimtek, Bawaslu Palu Pastikan Jajaran Pengawas Miliki Pemahaman Komprehensif

Lilik mengatakan, pelanggaran lalu lintas masih didomonasi kenderaan R2 dengan berbagai macam pelanggaran diantaranya tidak memakai helm , tidak memiliki surat-surat kelengkapan motor lainya seperti STNK dan SIM, disusul pelanggar R4.

“Hakim tunggal yang  menyidangkan pelanggar lalulintas menjatuhkan denda bervariasi. Tergantung dari tingkat pelanggaran dilakukan. Peningkatan pelanggaran  ini bersamaan dengan dilaksanakanya operasi patuh Tinombala dari kepolisian selama 14 hari, di mulai dari 9 Mei sampai  22 Mei,” kata Lilik Sugihartono.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Buka Pendaftaran Beasiswa Program KIP

Lilik Sugihartono menambahkan, pelanggar tinggal melihat vonis denda dikenakan kepada mereka  di papan pengumuman PN Palu, lalu membayarkan denda lewat Bank.  Untuk pengambilan barang bukti seperti STNK atau SIM pada kejaksaan Negeri  (Kejari) Palu disertai dengan bukti pembayaran ke loket tilang Kejari.

“Bagi mereka yang lebih dulu membayar pada Bank ,sebelum mengetahui dendanya,tinggal  menunjukan bukti pembayaran, apabila terjadi kelebihan pembayaran tidak sesuai denda diputuskan uangnya akan dikembalikan,” imbuhnya. (IKRAM)