PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Aisa H. Mahmud menyidangkan sekaligus menghukum 183 pelanggar lalu lintas (lantas) dari Satlantas Polres Palu, Jumat (10/11). Ratusan pelanggar tersebut didominasi pengguna kendaraan roda dua.
Jenis pelanggarannya bermacam-macam, diantaranya tidak memakai helm dan melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Oleh hakim Aisa, para pelanggar juga dijatuhi beban denda yang bervariasi, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.
Dalam kurun waktu Januari hingga November 2017, jumlah perkara yang terregister di PN Palu adalah sekitar 6760. (IKRAM)