PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor Palu, meraih predikat terbaik ke II kategori Favorit dalam lomba (PTSP) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) tahun 2021 Pengadilan se-Indonesia.
Penetapan pemenang lomba PTSP tersebut, tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2054/DJU/SK./HM.02.03/10/2021.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Suhendra Saputra mengatakan, berdasarkan penilaian dilakukan oleh tim Mahkamah Agung (MA), terhadap pelayanan PTSP se- Indonesia, yang dibagi dalam dua kategori penilaian.
Ia mengatakan, kategori pertama yang dinilai dari teknis, yang ada tim penilai nya, dan kedua penilaian berdasarkan viewers (pemirsa), like (suka) dan comentar (komentar) video PTSP yang diunggah.
“Berdasarkan penilaian video PTSP Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu mendapat peringkat ke II kategori Favorit, ,”kata Suhendra, di Palu, Rabu (22/12).
Ini kata dia, salahsatu penghargaan Mahkamah Agung (MA), harus diapresiasi sekaligus jadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dia mengatakan lagi, dengan prestasi tersebut, bukan berarti PN Palu berbangga diri, tapi apa yang diupayakan oleh Pengadilan Negeri Palu adalah merupakan beban moril bagi mereka untuk meningkatman ke arah yang lebih baik lagi, bahkan peningkatan tersebut akan ditingkatkan pada kinerja penegak hukumnya.Tapi untuk pelayanan, diapresiasi oleh MA.
“Dan ternyata pelayanan kami mendapat tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Karena kata dia, bila ditelisik lebih jauh dalam komentar video PTSP itu, kebanyakan dari warga kota Palu sendiri, yang memberikan testimoni, bagaimana pelayanan, kecepatan pelayanan, kenyamanan, yang mereka tidak dapatkan di pengadilan serupa di wilayah Sulteng.
“Peringkat dua ini merupakan capaian di akhir tahun, dibawa taktis ketua Pengadilan sebelumnya Marliyus. Insha Allah akan ditindak lanjuti oleh wakil ketua pada saat ini Chairil Anwar,” katanya.
Untuk itu menurutnya, dengan adanya hasil penilaian ini, akan menjadikan PN Palu punya power baru untuk meraih zona integrasi (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Sebab WBK dan WBBM salah satu indikator penilaiannya adalah pelayanan publik yg mrnjadi garda depanya adalah pelayanan pada PTSP,” ucapnya.
Ini kata dia, sebagai cambuk, tidak membuat pihaknya semakin terlena, untuk lebih meningkatkan pelayanan ke depan, akan memberikan pelayanan yang berbasis teknologi.
“Agar masyarakat lebih nyaman efektif serta efisien tidak perlu lagi datang ke pengadilan,” pungkasnya.
Hakim supervisor Pengadilan Negeri kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Anthonie Spilkam Mona mengatakan, guna memaksimalkan pelayanan, dirinya melakukan pengawasan dua kali sehari.
“Hal ini guna memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat pengguna peradilan itu benar-benar dilayani sesuai standar pelayanan yang ada,” sebutnya.
Dia mengatakan, standar pelayanan yang ada itu pada intinya, meningkatkan akuntabilitas pelayanan, transparansi pelayanan dan percepatan pelayanan.
“Inilah tugas dari hakim supervisor, dan kerja tim inilah membuat kita menang,” katanya.
Hal menjadi tantangan kata dia, karena kesibukan semata, sebab standar pengawasan yang diberikan Mahkamah Agung, wajib hukumnya dilakukan dua kali sehari.
Olehnya imbuhnya, melakukan pengawasan pada pagi hari dan siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, sebab siang hari rawan pelayanannya.
Ia mengatakan, ada satu yang berbeda dari Pengadilan Negeri Palu yang diapresiasi oleh masyarakat, dalam memberikan pelayanan, yakni menerapkan sistem shift.
“Pada saat jam istirahat, kami tidak istrahat semua, itulah sebabnya, jam berapapun para penguna peradilan datang, petugas PTSP selalu siap berada ditempatnya, dan terlayani,” tandasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang