PALU – Ketua Pengadilan Negeri Palu, Sutaji menegaskan upaya luar bisa atau Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak Bank Sulteng atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi Rp7,672 miliar, tidak menghalangi upaya eksekusi.
“Ya yang saya laksanakan adalah bunyi putusan (MA) itu. Tapi kalau mereka (Bank Suleng) punya i’tikad baik, kami sangat menghargai itu. Makanya kami memberikan waktu kepada BPD untuk membicarakan dengan pimpinanannya, sehubungan dengan langkah pembayaran tersebut. Jadi kami tinggal menunggu sampai kapan negosiasi mereka,” katanya di Palu, dua hari lalu.
Putusan Nomor: 3366 K/PDT/2015 tanggal 26 Mei 2016 yang dimaksud, menghukum PT Bank Sulteng untuk membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar (salah satu ahli waris almarhum Moehd Idris), senilai Rp7,672 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp2,672 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.
Hukuman tersebut akibat kelalaian Bank Sulteng yang menghilangkan agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Muh Sjafari, mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Bank Sulteng, hingga Senin (15/5) mendatang. Apabila Bank Sulteng tidak mau membayar, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada PN untuk melakukan eksekusi.
“Kami sangat memberikan apresiasi atas sikap ketua PN yang sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami untuk melakukan negosiasi,” kata Sjafari. (FAUZI)