PALU – Sepanjang Januari 2022, perkara Pidana Umum (Pidum) biasa (dewasa) yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 41 perkara, didominasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri merinci, penyalagunaan narkotika sebanyak 16 perkara, sedangkan pencurian 14 perkara. Kemudian, tindak pidana penipuan dan penganiayaan masing-masing sebanyak tiga perkara.
“Sementara perkara tindak pidana perdagangan orang, kesusilaan, lalu lintas, perlindungan anak serta perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing satu perkara,” kata Zaufi Amri kepada MAL Online, Ahad, (6/2).
Menurutnya, mengacu data di Panitera Pidum, seluruh perkara masih dalam proses sidang.
Anak Berhadapan dengan Hukum
Lebih lanjut, kata dia, untuk anak berhadapan dengan hukum atau pidana oleh anak, pada Januari 2022 teregister dan disidangkan empat perkara. Rinciannya, tindak pidana pencurian dua perkara, serta penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing satu perkara.
“Perkara teregister Nomor 1 dan 2 telah putus, sedangkan Nomor 3 dan 4 masih sidang, perkara Nomor 2 dalam upaya banding,” bebernya.
Praperadilan
Dia menambahkan, sementara praperadilan ada satu permohonan.
Permohonan dengan kualifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu diajukan oleh Samin, Yusrin Masrah Reke dan Muh Rizal, serta termohon Kapolres Palu.
“Putusannya, permohonan tidak dapat diterima,” tandas Zaufi.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang