PALU- Panitera Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Aryudiwan, bersama 2 orang Jurusita, yakni Yepta Tuter dan Ambo Raja, serta Harun ( kuasa hukum Yuliawati M. Yasin) dan  didampingi Pemerintah Kelurahan Lolu Utara mendatangi Kantor Pusat Bank Sulteng  di Jl. Hasanuddin Nomor 20, Rabu.

Kedatangan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian proses pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan telah berkekuatan Hukum tetap.

” Kedatangan kami dalam rangka pelaksanaan pemenuhan eksekusi isi Putusan Pengadilan  telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Panitera saat membuka pembicaraan.

Dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu  dibacakan Jurusita Yepta Tuter dijelaskan bahwa Bank Sulteng memiliki kewajiban secara tanggung renteng bersama Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan mantan Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe, Collis R. Alui sebesar Rp.915.740.000, hal tersebut didasarkan pada putusan pengadilan  telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan PK Nomor : 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023 Jo Putusan Kasasi Nomor 1079 K/Pdt/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor :56/Pdt/2021/PT PAL tanggal 13 September 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 108/Pdt.G/2020/ PN.Pal tanggal 25 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, Yuliawati M. Yasin bertindak selaku Penggugat sedangkan Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Collis R Akui berposisi sebagai Tergugat.

Menanggapi penyampaian Panitera PN Palu tersebut, Juru Bicara Bank Sulteng didampingi oleh bagian hukum Bank Sulteng menyatakan sangat menghargai putusan pengadilan dan akan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, namun meminta waktu satu pekan untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada Para Direksi

Sebelum menutup pertemuan, Panitera Pengadilan Negeri Palu kembali menegaskan bahwa kedatangan pihak PN dan pemohon eksekusi hari ini sebagai upaya terakhir, dan akan bertemu di Pengadilan pada Kamis 27 November 2025.

“Jika waktu 1 pekan tidak dimanfaatkan oleh Bank Sulteng, maka pengadilan  meletakkan sita atas aset Bank tersebut.  Pengadilan telah menerima surat permohonan sita dari kuasa hukum Pemohon Eksekusi melalui surat 16 Juni 2025,” tegas Yepta Tuter menimpali

Sementara,  Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Harun, menyampaikan bahwa Kliennya telah cukup sabar menunggu itikad baik Bank Sulteng. 

“Setelah Putusan Kasasi berkekuatan Hukum tetap, kami telah mengajukan permohonan eksekusi dan saat itu Bank Sulteng meminta waktu  karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk menghormati upaya hukum tersebut, kami tidak memaksakan proses eksekusi,” ujarnya.

Dan sekarang setelah putusan PK turun Bank Sulteng belum juga menunjukkan tanda tanda melaksanakan putusan. ” Makanya kami bermohon kepada pengadilan untuk meletakkan sita atas aset Bank Sulteng,” tegasnya.***