PALU – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama “nolayani” guna mempercepat dan mempermudah pencari keadilan untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan dunia peradilan.
Aplikasi yang terkoneksi langsung dengan media sosial WhatsApp ini memuat sistem informasi layanan perkara.
“Kami beri nama menggunakan bahasa daerah (Kaili). Masyarakat atau pencari keadilan cukup mengirim pesan WA ke Nomor 0811455433 dan informasi dibutuhkan langsung diberikan oleh sistem yang bekerja secara otomatis,” kata Ketua PN Palu, Marliyus saat bersilaturahim dengan aparat penegak hukum se-Kota Palu, di Aula PN Palu, Jumat (17/07).
Ia menyebutkan, begitu nomor kontak WA itu diakses masyarakat, maka kontak tersebut akan terdaftar otomatis di aplikasi.
Melalui kontak WA itu, lanjut dia, masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi di pengadilan, seperti jadwal sidang, hasil putusan perkara tilang, dan daftar nomor perkara.
“Jadi tanpa harus ke pengadilan lagi. Dari rumah saja, masyarakat bisa mengakses informasi lewat kontak WA itu saja,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyediaan aplikasi tersebut merupakan wujud peningkatan pelayanan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan target menjadikan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu bisa menjadi peradilan terbaik di Sulawesi.
“Itulah target kami dulu. Aplikasi ini baru terhitung beberapa hari dioperasikan. Semoga masyarakat bisa dengan cepat mengakses nomor kontaknya, untuk mudah mengetahui informasi di pengadilan ini,” tandasnya. (IKRAM)