PN Palu Gandeng LBH Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

oleh -
Direktur LBH melakukan penandatangan kerjasa ma dengan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.Kamis (6/1). Foto : Dok.Perhimpunan Cahaya Keadilan Celebes.

PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu melaksanakan penandatanganan kerja sama, Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dua lembaga bantuan hukum (LBH) dalam pelayanan konsultasi hukum, bagi warga pencari keadilan, di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penandatanganan MoU yakni dengan LBH Titian Jalan Sulteng dan Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, berlangsung di ruang aula Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (6/1) malam.

Pelayanan konsultasi hukum ini sendiri, tidak dipungut biaya alias gratis dengan mendatangi pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Sam Ratulangi, Nomor 46 , Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Suhendra Saputra mengatakan, sebelum dilakukan penandatanganan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang berada di posbakum pengadilan, lebih dahulu, pihaknya membuka pendaftaran secara terbuka. Semua institusi yang berbadan hukum, itu bisa mendaftarkan diri untuk menjadi salah satu bagian dari posbakum di Pengadilan Negeri Palu.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Setelah masuk pendaftaran dilakukan secara terbuka serta penilaiannya transparan, kata dia, lalu dilakukan seleksi berdasarkan aturan yang ada, sekitar 7 LBH yang mendaftar.

Hasil seleksi, menurutnya, terpilih sekitar 4 LBH memenuhi syarat diantaranya, Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng, Lembaga Bantuan Hukum Titian Sulawesi Tengah dan LBH Advokasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).

Lanjut dikatakannya LBH yang terpilih seleksi ini, telah memenuhi syarat, diantaranya, persyaratan administratif, seperti adanya akte berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham, mempunyai pengurus dan advokat.

“Dari empat LBH masuk seleksi dilakukan tahapan wawancara kepada direktur LBH masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil wawancara tersebut dibawa kedalam rapat pleno panitia guna memilih dua lembaga yang akan menjadi pendampingan posbakum, untuk melakukan tugas-tugas pendampingan.

Ia menjelaskan, posbakum sendiri merupakan bagian dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) Pengadilan Negeri Palu, yang sifatnya konsultasi, berhubungan dengan bantuan dan proses acara di pengadilan.

BACA JUGA :  HGU PT KLS Habis, FRAS Desak BPN dan Pemda Banggai Tidak Memperpanjang Izin

Kerjasama ini akan berlangsung selama setahun namun dalam pelaksanaannya pihaknya akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja LBH tersebut, secara periodik.

“Bila dalam “Monev ” ini dianggap tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan MoU, maka bisa digantikan dengan LBH nomor urut di bawahnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya posbakum ini layanan pengadilan terhadap para pencari keadilan bisa terlayani dan masyarakat bisa lebih memahami hukum acara di pengadilan. dan tidak bertanya ke mana-mana lagi.

“Sebab telah disiapkan posbakum untuk berkonsultasi apa saja terkait hukum, termasuk hukum acaranya,” paparnya.

BACA JUGA :  Panitia Webinar Nasional Mempertahankan HAM Harap Masyarakat Terlibat Aktif

Ia membeberkan, untuk layanan konsultasi hukum sendiri belum dibuka secara dalam jaringan (daring), kedepannya bentuk layanannya daringanya akan dirancang.

“Apakah melalui nomor layanan SMS, WhatsApp atau aplikasi, guna mempermudah akses layanan kepada masyarakat,”pungkasnya.

Terpisah, Direktur Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, H.Muhtar mengatakan, kesepakatan dalam kerajasama itu, melakukan pelayanan konsultasi hukum seperti membuat gugatan permohonan perwalian, pengangkatan anak dan lainnya atau konsultasi hukum apa saja.

Konsultasi hukum di posbakum sendiri di buka mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai pukul 16.00 WITA.

Olehnya , Ia mengimbau bagi masyarakat memerlukan bantuan konsultasi hukum, bisa mendatangi Posbakum di Pengadilan Negeri Palu.

“Kami siap melayani konsultasi hukum permasalahan apa saja secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tandasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG